EMBERITAHUAN HASIL PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL 2018 PT SARIMELATI KENCANA Tbk (“Perseroanâ€)
Perseroan dengan ini mengumumkan tidak ada Peserta yang melaksanakan konversi hak opsi atas Saham berdasarkan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Option Plan – MESOP) untuk (A) Tahap I – 2021, (B) Tahap II – 2021 dan (C) Tahap III – 2021.
Dengan demikian tidak ada perubahan terhadap struktur permodalan dari Perseroan.
Publikasi Pemberitahuan ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 43B dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Jakarta, 9 Juli 2021
Direksi Perseroan