PEMBERITAHUAN  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT SARIMELATI KENCANA Tbk (“Perseroan”)

PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT SARIMELATI KENCANA Tbk (“Perseroan”)

Merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 015/ POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS”) pada Hari Kamis tanggal 13 Januari 2022.

 

Perseroan akan melakukan Pemanggilan RUPS kepada Para Pemegang Saham melalui situs web penyedia E-RUPS, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada Hari Rabu tanggal 22 Desember 2021.

Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPS adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat di dalam Daftar Pemegang Saham pada Hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 (recording date) sampai dengan pukul 16.15 WIB.

 

Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara RUPS, jika memenuhi persyaratan Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 dari POJK 15/2020. Penyampaian usulan mata acara RUPS harus telah diterima Direksi Perseroan melalui surat tercatat selambat-lambatnya pada Hari Rabu tanggal 15 Desember 2021.

 

Mempertimbangkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diberlakukan oleh Pemerintah sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, dan mempertimbangkan perlunya pembatasan kehadiran fisik dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19, Perseroan sangat menghimbau kepada para pemegang saham atau kuasa dari para pemegang saham Perseroan untuk hadir secara elektronik dengan menerapkan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik yang akan difasilitasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemberian kuasa secara elektronik akan disampaikan dalam pengumuman pemanggilan RUPS oleh Perseroan. 

 

Perseroan akan menjalankan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 yang dilakukan sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan Perseroan, termasuk dalam hal pembatasan peserta RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Propinsi DKI Jakarta.

 


Jakarta, 7 Desember 2021

Direksi Perseroan